BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, Maret 30, 2009

Situ Ginting "Teguran atau hukuman"

Satu Bukti kekuatan Tuhan yang maha dasyat...!!
Bencana Situ Ginting,Ya!! apapun itu cobaan,teguran,ataupun hukuman adalah bagaimana qta melihat dari sisi keimanan!!
Luar biasa,Luar biasa,luar biasa!! Allahu Akbar!!!
Sebuah Musholah masih kokoh berdiri diantara rumah2 yang berserahkan!!
Sungguh ini adalah ajakan buat qta semua untuk memakmurkan Rumah Allah!!
Semegah apapun rumah qta tidak sapat menyelamatkan diri kita dari kekuatan Allah!!
bukti bahwa "Akal tidak dapat menjangkau Iman"
Wallahu a'lam

Senin, Maret 23, 2009

Kidung Gaul "Berjilbab Tapi Telanjang"

1. Mode dan ramalan Rasulullah saw

Rasulullah penah bersabda yang isinya menggambarkab hal yang terjadi di era zaman sekarang.

“ Akan ada dikalangan umatku yang melahap bermacam-macam makanan, meneguk bermacam-macam minuman, memakai pakaian dengan rupa-rupa mode dan warna, serta banyak bicaranya “ (HR. Tabrani dan Imam Abi Dunya).

Yang terlihat jelas terjadi di era sekarang ini, dimana orang-orang sudah mulai makan yang bermacam-macam, dan menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

2. Sanksi bagi wanita telanjang (tak berjilbab)

Ø “ Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya (1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang (ialah penguasa yang zalim) (2) wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang untuk membuat maksiat. Rambutnya sebesar punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang panjang “ (HR. Muslim).

Ø “ Siapapun wanita yang melepaskan pakaiannya (menampakkan auratnya) bukan dirumahnya sendiri, maka Allah akan merobek tirai kehormatannya (tidak ada penyelamat baginya)” (HR. Ahmad, At-Tabrani dan Al-Hakim, Bazzar)

3. Kriteria jilbab menurut Al-Qur’an dan As-sunnah

Ø “Tidak pantas bagi seorang muslim atau muslimat jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu hukum, mereka memilih hukum lain tentang suatu urusan. Barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata” (QS. Al-Ahzab : 36)

Ø Syarat jilbab menurut Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya “Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah fil kitabi was Sunati” (Jilbab wanita muslimah)

1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan

v Katakanlah kepada wanita muslimah: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) Nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka, saudara-saudara mereka atau putra saudara-saudara mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung” (QS. An-Nur : 31)

v “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya”. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab : 59)

v Pada umumnya para ulama berpendapat bahwa bila seorang wanita telah aqil baliq, maka mereka wajib menutup aurat, yaitu seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan atau dapat dicontohkan seperti biasa kita menggunakan talkum/mukena saat sholat.

2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan

v “… Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka” (QS. An-Nur : 31)

Secara umum kandungan ayat diatas mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan suatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirik pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah swt. :

“Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang pertama” (QS. Al-Ahzab : 33)

Jilbab menurut surah Al-Ahzab ayat 59 berfungsi sebagai pelindung wanita dari godaan laki-laki. Berarti pakaian bagi wanita berjilbab tidak boleh berlebihan dan tidak boleh menarik perhatian kaum laki-laki.

3. Kainnya harus tebal, tidak tipis

Sebagai pelindung wanita, secara otomatis harus tebal atau tidak transparan atau membayang (tipis) karena hal itu akan memancing fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.

4. Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.


5. Tidak diberi wewangian atau parfum

“ Siapapun perempuan yang memakai wewangian lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina” (HR. An-Nasa’i).

Mengapa hal itu dilarang? Karena parfum wanita dapat langsung membangkitkan nafsu dari pria. Maka tidak diperbolehkan seorang wanita menggunakan parfum.

6. Tidak menyerupai laki-laki

v “Rasulullah melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita dan wanita yang menyerupai pakaian laki-laki” (HR. Abu Dawud)

v “Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita” (HR. Ahmad)

v “Tiga orang yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandangi mereka pada hari kiamat; orang yang durhaka pada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelelakian dan meyerupakan diri dengan laki-laki, dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)” (HR. Nasa’i, Hakim, Baihaqi dan Ahmad)

7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Syarat ini didasarkan pada haramnya kaum muslimin termasuk wanita menyerupai (tasyabuh) orang-orang (wanita) kafir baik dalam berpakaian yang khas pakaian mereka, ibadah, makanan, perhiasan, adapt istiadat, maupun dalam berkata dan memuji seseorang yang berlebihan.

v “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum itu” (HR. Ahmad)

8. Bukan libas syuhrah (pakaian popularitas)

v “Barang siapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka” (HR> Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Libas syuhrah : Setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas (gengsi).

4. Wanita racun dunia

Ø “Tidak ada suatu cobaan sepeninggalanku yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yang melebihi bahayanya cobaan yang berhubungan dengan soal wanita” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karya Abu Al-Ghifari

Sabtu, Maret 21, 2009

Perawatan Menstruasi menurut Tinjauan Syariah

Indeks
Pengertian Haid
Nifas 
Masa Suci di Antara Haid dan Nifas
Perbedaan antara Haid dan Nifas
Metode Penyamarataan (qaul sahb)
Metode Temuan (qaul laqth)
Istihadloh (darah penyakit)
Penggolongan Wanita yang Istihadloh
Ketentuan Umum bagi orang yang Istihadloh
Persyaratan Sebelum Shalat bagi Wanita Istihadloh
Hal-Hal yang Haram dilakukan Wanita Haid
Pengertian Haid

Haid berasal dari bahasa arab yang berarti Mengalir. Haid menurut istilah adalah darah (yang sejenis watak/tabiat) yang keluar dari pangkal rahim seorang wanita yang sehat.

Rasulullah bersabda:
هَذَا شَيءٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَم

Haid adalah sesuatu yang ditaqdirkan Allah atas perempuan anak adam.

Masa Haid
Masa haid paling sedikit 24 jam/sehari semalam.
Masa haid maksimal 15 hari.
Masa haid kebiasaan umum para perempuan 6-7 hari dan malam.

Masa Suci
Masa suci Minimal 15 hari.
Masa suci Maksimal tidak terbatas.
Masa suci kebiasaan 23/24 hari dan malam
Setiap bulan biasanya seorang perempuan mengalami masa haid dan suci. Kalau haidnya 6 hari maka masa sucinya 24 hari. Kalau masa haidnya 7 hari maka masa sucinya 23 hari

Jadwal Masa Haid dan Suci5 hari 7 hari 18 hari 5 hari 7 hari 18 hari
Suci Haid Suci Suci Haid Suci
Bulan pertama Bulan Kedua


Keterangan:
18 Hari suci pada bulan pertama + 5 Hari suci pada bulan kedua = 23 Hari suci diantara 2 haid.

Masa awal Haid seorang perempuan
Umur minimal seseorang dihitung mengalami masa haid adalah kira-kira 9 tahun menurut penanggalan Hijriyah.
Ketika seorang perempuan mengeluarkan darah sebelum sampai umur 9 tahun Hijriyah, dengan rentang waktu yang tidak mencukupi masa haid dan suci maka darah tersebut disebut haid.

Terhitung Mengalami Haid
Rentang waktu yang mencukupi seseorang haid dan suci adalah batas minimal haid ditambah batas minimal suci. 24 jam ditambah 15 hari = 16 hari.
Rentang waktu yang tidak cukup untuk haid dan suci = kurang dari 16 hari.

Contoh:
Seorang perempuan akan mencapai umur 9 tahun pada tanggal 26 Muharram, sebelum mencapai tanggal 26 Muharram dia melihat darah. 

Bila keluarnya darah sebelum tanggal 10 Muharram maka darah yang keluar disebut darah PENYAKIT.

Bila keluarnya darah sesudah tanggal 10 Muharram disebut darah HAID dan dia dihukumi BALIGH.
Permasalahan

Seorang perempuan mengeluarkan darah sejak 18 hari sebelum umur 9 tahun Hijriyah. Darah tersebut keluar hingga 5 hari/13 hari sebelum umur 9 tahun Hijriyah.

Hukum:
Darah yang keluar pada 2 hari pertama disebut darah PENYAKIT karena keluar 2 hari sebelum 16 hari dari umur 9 tahun (Hijriyah).

Darah yang keluar 3 hari terakhir disebut darah HAID karena keluar setelah 16 hari dari umur 9 tahun (Hijriyah).16 hari sebelum 9 th Umur 9 th
 penyakit ▼ haid ▼
7 8 9 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2 2 2 2 2 2
 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 0 1 2 3 4 5 6

Nifas 

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ketentuan darah yang keluar disebut nifas:
keluar setelah melahirkan
darah keluar sebelum selang waktu 15 hari setelah melahirkan
darah yang keluar tidak diselingi masa bersih 15 hari.
keluarnya darah tidak melebihi 60 hari.

Darah Selain Nifas
Darah Talqu/Wiladah: darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi.
Darah Fasad (penyakit): darah yang keluar di antara anak kembar yang dilahirkan.

Masa Nifas
Minimal Nifas: Sebentar
Kebiasaan Nifas: 40 Hari
Maksimal Nifas: 60 Hari
Masa Suci di Antara Haid dan Nifas

Darah Keluar sebelum Melahirkan

Tidak ada ketentuan keharusan adanya pemisah antara haid dan nifas. Darah yang keluar sebelum melahirkan secara syariat dikatagorikan HAID. Darah yang keluar sesudah melahirkan dikatagorikan NIFAS meski bersambung dengan darah sebelum melahirkan.

Darah Keluar Setelah Melahirkan
Darah terputus, dan keluar lagi sebelum lewat 60 hari. 
Apabila masa terputusnya darah 15 hari atau lebih maka darah yang keluar setelah terputus disebut darah HAID.
Apabila masa terputusnya darah kurang dari 15 hari maka tetap dikatagorikan darah NIFAS.
Darah keluar setelah 60 hari 
Darah terputus setelah 60 hari meski terputusnya hanya sebentar, maka darah yang keluar lagi disebut darah HAID.
Darah tidak terputus, tersambung dengan masa sebelum 60 hari, maka darah yang keluar setelah 60 hari disebut darah ISTIHADLOH/ PENYAKIT.

Skema Penjelasan60 hari > 60 hari
Nifas 30 hari Suci ≥ 15 hari Haid
Nifas 30 hari Bersih 10 hari Nifas
Nifas 60 hari Bersih sebentar Haid
Darah keluar 70 hari tanpa putus ➔ Darah penyakit

Perbedaan antara Haid dan Nifas Haid Nifas
Minimal 24 jam Sebentar
Maksimal 15 hari 60 hari
Kebiasaan 6-7 hari 40 hari
Hukum baligh, Iddah dan kepastian bersih rahim Terkait Tidak terkait
Gugur shalat Terkait batas minimal Tidak terkait batas minimal

Cara Menghitung Darah yang Terputus-putus
Metode Penyamarataan (qaul sahb)

Metode ini berdasar pendapat yang kuat. Menghitung masa bersih diantara masa haid dalam kurun waktu 15 hari sebagai bagian dari masa haid

Konsekwensi

Apabila pada masa bersih melakukan:
shalat maka shalatnya tidak sah, tetapi tidak wajib mengqadla.
puasa Ramadlan, maka puasanya menjadi tidak sah dan wajib mengqadla.

Skema Penjelas Metode SahbHari 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Haid 6 jam Bersih 8 jam Bersih 7 jam Bersih 8 jam


Kita hitung darah yang keluar selama 15 hari, apabila mencapai total 24 jam maka darah itu disebut haid. Apabila jumlah totalnya kurang dari 24 jam, maka disebut darah penyakit.

Dari jadwal di atas diketahui bahwa masa keluar darah: 6+8+7+8 = 29 jam berarti darah yang keluar dan masa bersih disebut haid. 
Metode Temuan (qaul laqth)

Metode ini menghitung waktu di mana seorang perempuan keluar darah sebagai haid dan waktu di mana seorang perempuan bersih sebagai masa suci.
Istihadloh (darah penyakit)

Istihadloh adalah darah yang keluar pada hari-hari diluar atau melebihi masa haid dan nifas. Macam darah yang harus dapat dibedakan oleh orang yang istihadloh atau haid adalah:
Kehitaman
Merah
Merah kekuning-kuningan
Kuning
Keruh

Darah hitam=darah kuat. Merah=lemah bila dibanding darah hitam dan = darah kuat bila dibanding darah merah kekuningan. Merah kekuningan lebih kuat dibanding kuning. Kuning lebih kuat dibanding keruh. Semakin pekat warna darah yang keluar, semakin kuat pula darah yang dikeluarkan.

Syarat-syarat Membedakan Darah
Darah kuat tidak kurang dari batas minimal masa haid (24 jam).
Darah kuat tidak melebihi 15 hari dan malam.
Darah lemah tidak kurang dari batas minimal masa suci (15 hari).
Darah lemah keluar terus-menerus (bersambung/tidak terputus)
Penggolongan Wanita yang Istihadloh
Mubtadiah Mumayyizah (pemula yang mampu membedakan)
Belum pernah haid tetapi mampu membedakan/melihat darah kuat dan lemah.
Mubtadiah Ghairu Mumayyizah (pemula yang tidak mampu membedakan)
Belum pernah haid dan tidak mampu membedakan/tidak melihat darah kuat atau lemah.
Mu’tadah Mumayyizah (pengalaman dan mampu membedakan darah)
Sudah biasa haid dan suci dan mampu membedakan darah.
Mu’tadah Ghairu Mumayyizah Dzakirah Li adatiha Qadran wa Waqtan.
Pengalaman dan tidak mampu membedakan darah tetapi ingat kebiasaan dari masa haidnya dan waktu keluarnya darah
Mu’tadah Ghairu Mumayyizah Nasiyat Li adatiha Qadran wa Waqtan.
Pengalaman, tidak mampu membedakan darah, lupa kebiasaan dari masa haidnya dan waktu keluarnya darah.
Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li adatiha Qadran La Waqtan.
Pengalaman, tidak bisa membedakan macam darah, tetapi ingat kebiasaan masa haidnya saja tidak ingat waktunya.
Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li adatiha Waqtan La Qadran
Pengalaman, tidak bisa membedakan macam darah, tetapi ingat kebiasaan waktunya saja tidak ingat masa haidnya.
Mubtadiah Mumayyizah (pemula yang mampu membedakan)

Ketentuan Hukum: Darah Kuat diklasifikasikan Haid. Darah Lemah dianggap Penyakit/Istihadloh

Contoh:

Seorang perempuan mengaku pertama kali keluar darah 20 hari terus menerus, 3 hari diantaranya darah warna hitam, 17 hari darah warna merah. Maka 3 hari dihitung HAID, 17 hari ISTIHADLOH.Istihadloh Haid Istihadloh
1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2
 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 0

Mubtadiah Ghairu Mumayyizah (pemula yang tidak mampu membedakan)

Termasuk kriteria ini pula, perempuan yang melihat darahnya keluar dengan satu warna dan perempuan yang tidak mengalami salah satu dari syarat pembeda darah.

Ketentuan Hukum:
Darah yang pertama kali keluar (1 hari-1 malam/24 jam) disebut haid, 29 hari sisanya disebut suci (darah yang keluar adalah istihadloh. Kalau tidak mengetahui awal keluarnya darah maka dia digolongkan mutahayyiroh (wanita yang bingung).
Mu’tadah Mumayyizah (pengalaman haid dan mampu membedakan macam-macam darah)

Ketentuan Hukum: 
Cara menentukan darah haidnya dengan cara membedakan sifat darah meski hasilnya berbeda dengan kebiasaan masa haidnya.

Contoh
Bulan Maret: Haid selama 5 hari.
Bulan April: Keluar darah 25 hari.
10 Hari darah warna hitam 15 Hari darah warna merah1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2 2 2 2 2
 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 0 1 2 3 4 5


Kesimpulan: 
Yang dihukumi haid pada bulan April adalah 10 hari pertama (karena darah yg keluar darah kuat)
Mu’tadah Ghairu Mumayyizah Dzakirah Li adatiha Qadran wa Waqtan

Pengalaman dan tidak mampu membedakan darah tetapi ingat kebiasaan dari masa haidnya dan waktu keluarnya darah.

Ketentuan Hukum:
Penghitungan haid dikembalikan pada kebiasaan.

Contoh:
Seorang perempuan haid pada bulan Juni selama 7 hari, pada bulan Juli keluar darah selama 17 hari. Perempuan ini tidak bisa membedakan warna darah/ hanya melihat darah dengan satu warna. 

Ketentuan hukum:
Darah yang keluar pada bulan Juli pada 7 hari pertama dihukumi haid berdasar pada masa haid pada bulan Juni, 10 hari terakhir dihukumi istihadloh/penyakit. 
Mu’tadah Ghairu Mumayyizah Nasiyat Li adatiha Qadran wa Waqtan

Pengalaman haid tetapi tidak mampu membedakan darah, lupa kebiasaan dari masa haidnya dan waktu keluarnya darah.

Contoh: 
Nadia mengeluarkan darah 20 hari dengan warna darah yang sama. Dia lupa masa haidnya dan kebiasaan haidnya, apakah di awal bulan, tengah atau akhir bulan.

Ketentuan hukum: 
Nadia dihukumi seperti orang haid dalam hal keharaman bersenang-senang dengan suaminya diantara pusar dan lutut, membaca Quran di luar shalat, menyentuh dan membawa Quran, berdiam di masjid dan melewatinya bila kuatir akan mengotori masjid.
Nadia dihukumi seperti orang suci dalam hal kewajiban menjalankan shalat, puasa, thawaf, talak dan iktikaf. Setiap akan menjalankan shalat fardlu Nadia harus mandi besar 
Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li adatiha Qadran La Waqtan

Pengalaman haid dan tidak bisa membedakan macam darah, tetapi ingat kebiasaan masa haidnya saja tidak ingat waktunya

Contoh. 
Nora berkata, “Biasanya saya haid 5 hari di 10 hari pertama pada awal bulan tetapi saya tidak tahu tanggal berapa mulainya, yang saya yakini setiap hari pertama di awal bulan saya suci. Bulan ini saya mengeluarkan darah sebulan penuh.”

Ketentuan Hukum: 
Hari ke 6 dihukumi haid secara yakin, hari ke 1 suci secara yakin sebagaimana 20 hari terakhir. Hari ke 2- hari ke 5 ragu-ragu antara haid dan suci. Begitu juga hari ke 7-10. pada hari yang meragukan antara haid dan sucinya, nora harus menjalani seperti yang dialami Nadia pada contoh sebelumnya.

Skema Penjelas1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2 2 2 2 2
 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 0 1 2 3 4 5
Suci Ragu Haid Ragu Suci (istihadloh)


Hari pertama yakin suci. Maka seandainya haid yang biasanya 5 hari diawali pada hari ke 2-6 maka hari ke 6 pasti mengalami haid, dengan demikian hari ke 6 diyakini haid. Untuk hari ke 2-5 dan hari ke 7-10 ada kemungkinan haid dan suci (meragukan) harus mandi besar setiap akan sholat
Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li adatiha Waqtan La Qadran

Pengalaman, tidak bisa membedakan macam darah, tetapi ingat kebiasaan waktunya saja tidak ingat masa haidnya

Contoh: 
Rara berkata, “Biasanya saya haid setiap awal bulan, tetapi saya tidak tahu masa haid itu sampai kapan. Pada bulan ini saya mengeluarkan darah selama sebulan penuh.” 

Ketentuan Hukum: 
Awal bulan dihukumi haid secara pasti. 15 hari terakhir dihukumi suci secara pasti, karena maksimal haid 15 hari. Hari ke 2-15 meragukan antara haid dan suci. Maka pada hari ke 2-15 ini Rara harus menjalani kondisi seperti Nadia dan Nora yaitu: harus mandi setiap akan menjalankan shalat dan hal-hal yang menjadi ketentuan bagi Nadia.
Ketentuan Umum bagi orang yang Istihadloh
Wajib sholat dan sah tanpa harus qodlo’.
Wajib menjalani puasa selama tidak diyakini haid.
Suami boleh menggauli isterinya meski besertaan keluarnya darah. Bila dokter menyatakan hal ini bahaya, maka suami dilarang menggauli atas dasar bahaya itu bukan atas dasar Istihadloh.
Persyaratan Sebelum Shalat bagi Wanita Istihadloh
Mensucikan diri dari najis (darah dan lainnya)
Menutup lubang tempat keluarnya darah dengan kapas atau yang lain, kecuali bila menyakitkan atau dalam keadaan puasa karena hal itu akan membatalkan puasa. 
Menggunakan pembalut bila menutup lubang tidak cukup.
Bila masuk waktu sholat, harus bersegera mensucikan diri seperti tahapan diatas dan wudlu dengan tidak diselingi istirahat.
Bersegera sholat, tidak boleh mengakhirkan kecuali bila untuk kemaslahatan sholat seperti untuk berjamaah
Hal-Hal yang Haram dilakukan Wanita Haid
Shalat wajib, sunnah, sujud tilawah, sujud syukur, dan shalat jenazah
Thawaf wajib dan sunnah
Puasa wajib dan sunnah
Melewati area masjid bila khawatir mengotori
Berdiam di masjid
Ditalak/diceraikan
Bersenang-senang dengan suami di antara pusar dan lutut
Membaca, Menyentuh dan Membawa al Quran
Dikecualikan dari keharaman membaca, apabila untuk belajar membaca bagi pemula atau penghafal al Quran agar tidak lupa

Termasuk pula tidak haram, membaca al Quran dengan niatan dzikir, pengobatan, penjagaan atau mengharap barakah al Quran dengan melepaskan diri dari niatan membaca

Sumber http://pesantren.or.id.29.masterwebnet.com/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/artikel/kolom_gus/pengertian_haid.single

fenomena nikah syirih

Nikah syirih adalah nikah yg sah mnurut agama. Jika ada sebagian orang yg berpendapat nikah syirih adalah salah satu bentuk perendahan terhadap wanita adalah salah. Anda pilih mana,Nikah syirih atau berbuat zina? Jika ada segelintir oknum yang memanfaatkan hal ini untuk hawa nafsunya,itu adalah manusianya yang salah,bukan hukum dari allah swt. 

Misalkan ada si fulan tertarik terhadap seorang gadis,si fulan ingin menghindari zina, lalu dengan tekad tulus ikhlas kepada Allah Swt berniat ibadah menikahi sang gadis, tapi umur si fulan masih sangat muda, 23 tahun,sedangkan sang gadis 20 tahun. Si fulan membawa kedua orang tuanya untuk melamar sang gadis,orang tua si fulan tahu benar keimanan anaknya,dan tau benar niatannya untuk menghindari zina dan beribadah kepada Allah SWT,walaupun mengetahui umurnya anaknya masih sangat muda,tapi orang tua si fulan sudah mengijinkan anaknya untuk menikah, sudah tentu dengan niat ikhlas.

Begitu sampai di rumah sang gadis, si fulan langsung mengutarakan niatnya untuk menikahi sang gadis kepada kedua orang tuanya. Orang tua si gadis menyetujui hal itu,akhirnya esok harinya mereka berdua langsung menikah syirih di depan ustad,kedua orang tua mereka & para saksi. Kenapa menikah syirih? Ada berbagai macam alasan,antara lain adalah : 
Si fulan merasa sudah cocok dengan si gadis, begitu pula dengan si gadis, dengan bekal ilmu agama yang tinggi dia merasa berdosa jika menolak lamaran si fulan yang memang terkenal dengan kesholehannya itu, maka dengan niat beribadah menggenapi agama Allah SWT mereka berdua mengIYAkan pernikahan syirih itu ;
Si fulan merasa belum punya modal untuk mengadakan resepsi pernikahan serta membawa pernikahannya ke KUA ,untuk hal ini dapat dikarenakan banyak hal, bisa karena si fulan memang orang yg kurang mampu, bisa juga karena si fulan merasa dia harus membiayai semua pernikahannya dari hasil jerih payahnya bekerja sendiri,tanpa bantuan dari orang laen sehingga nanti mereka akan ke KUA jika sudah ada modal untuk pengurusan surat2nya,dan lain sebagainya, sehingga sambil menunggu mereka mendapatkan rezeki untuk ke KUA mereka statusnya sudah HALAL di depan Allah SWT,syukur2x jika ada pernikahan massal gratis yang selama ini sudah sering diadakan oleh pemerintah ;
Daripada berpacaran yang akan selalu menambah dosa & mengurangi pahala kita. 

Dan masih banyak lagi alasan2x lainnya. Orang menikah syirih bukanlah suatu hal yang mudah & untuk dijadikan mainan. Seseorang yang ingin menikah syirih harus menata hatinya serta menjaga niatnya hanya untuk ibadah kepada Allah SWT, sehingga nantinya tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan karena terjadinya pernikahan syirih, misalnya tiba2x si suami selingkuh, padahal si istri sangat setia walaupun statusnya masih belum kuat menurut hukum dunia (hukum KUA), lalu bagaimana dengan hal ini? Si suami akan mendapatkan adzab yang pedih dari Allah SWT. 

Bgmn dgn si istri? Sang istri diwajibkan untuk terus berdoa kepada Allah SWT sembari terus ikhlas kepadaNya. Jika memang sang suami tidak sadar juga, ikhlaskan biar Allah SWT yang akan menghukumnya atas kedzaliman yang telah dia perbuat. Jika ada pihak2x yang tidak setuju dengan pernikahan syirih, tolong donk..Lihat dulu, apa syarat2x pernikahan syirih sudah lengkap,yakni adanya wali,saksi serta persetujuan dari kedua mempelai. Kalo memang sudah lengkap lalu kenapa anda tidak setuju dengan pernikahan syirih? Apa karena tidak adanya hukum2x dunia yang akan melindungi wanita? 

Sang wanita sudah pasti akan dilindungi oleh Allah SWT dan akan dimasukkan ke dalam jannah yang kekal dan abadi karena keikhlasannya selama ini. Kaum2x feminisme dan ibu2x aktivis perempuan dan permasalahan gender lalu men-gudge bahwa pernikahan syirih itu tidak boleh dilakukan, hanya akan merendahkan kaum wanita dan segala macam pernyataAn2x yang menyesatkan kaum hawa, termasuk isu poligami, percayalah, semua itu ada hikmahnya dan sudah ada tuntunannya di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits, dan semua itu pastilah ada hikmahnya. Lebih percaya manakah anda? Kepada hukum2 Allah Azza Wa Jalla atau pernyataAn2x yang menyesatkan dari aktivis2x perempuan yang selama ini kita tidak tahu, bahwa ada maksud terselubung dari semua itu, ada turut campur tangan kaum kafir yang sudah kita semua ketahui niatnya yakni untuk menghancurkan islam.

Bisa Melihat Jin? Hati-hati, Mungkin anda sedang diganggu Jin

Judul diatas mungkin cukup aneh, mengingat banyak sekali di sekitar kita “syubhat” dalam masalah ini. Saya mengambil istilah “syubhat” karena masalah ini sangat halus, tipis sekali batas antara halal dan haram, benar dan salah, atau syirik dan tidak syirik. Untuk membahas masalah ini kita perlu sedikit berhati-hati agar tidak terjadi polemik, permusuhan, atau saling menghujat. Bukan ini tujuan kita. Tetapi kita ingin membahas masalah ini dengan landasan ukhuwah, saling mengingatkan sebagai sesama saudara, dan yang lebih penting agar keimanan dan akidah kita selamat.

Oleh karena itu saya akan membahas masalah ini dengan pengalaman saya bertemu dengan sekian banyak pasien dan SUMBER UTAMA UMAT ISLAM yakni Al Qur’an. Kita tidak perlu khawatir terjadi perbedaan penafsiran, karena ayat ayat yang akan saya sebutkan menjelaskan maslah ini dengan sangat gamblang.

Baik, kita mulai….
Tidak ada sumber paling terpercaya selain Al Qur’an

Membahas tema Melihat makhluk halus atau tema ttg hal-hal gaib cukup sulit bagi kita karena tidak ada sumber yang mudah untuk dipercayai kevalidannya. Selama ini, masalah ini hanya dikuasai oleh “sebagian orang tertentu” yang dianggap punya kelebihan. Hal ini karena kita jarang mencari bagaimana Al qur’an atau Nabi berbicara ttg hal ini. Hasilnya, ketika kita menghadapai masalah yang terkait dengan hal-hal ghaib, otomatis kita mencari orang-orang yang punya “kelebihan” ini. Pada hal, masalah ini adalah gaib, yang setiap orang bisa salah, tidak ada yang mutlak. Sehingga pendapat, “pengelihatannya” belim tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu, mari kita cari penjelasan Al Qur’an ttg hal-hal gaib karena hanya Al Qur’an sumber yang paling layak kita percaya.

 
Beberapa Ayat Al Qur’an yang berbicara ttg Hal-Hal Ghaib (mohon maaf beberapa ayat saya potong tanpa merubah arti tiap kata, tujuan saya agar kita langsung focus pada tema yang sedang kita bahas. Jika Anda ingin membaca lebih lengkap silahkan buka Qur’an terjemah) 
QS. Albaqoroh : 2 —-ayat ini sudah sangat familier bagi kita. Ayat ini menjelaskan bahwa beriman terhadap adanya hal-hal gaib adalah bagian dari iman. Ayat sudah ini sangat jelas, tidak penjelasan lebih.

 
  
QS. Al AN’AM : “Katakanlah (Muhammad),”Aku tidak mengatakan kepadamu bahwa perbendaharaan Alloh ada padaku,dan aku tidak mengetahui yang gaib,dan aku tidak pula mengatakan kepadamu bahwa aku malaikat.Aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku…….”

  Point penting : menurut ayat ini, Nabi SAW pun tidak mengetahui hal yang gaib.
  
QS. Al AN’AM : 59 : “ Dan semua kunci-kunci yang ghaib ada pada-NYA. Tidak ada yang mengetahui selain DIA……”

Informasi penting dari ayat ini adalah tidak ada yang mengetahui hal-hal gaib kecuali hanya ALLOH SWT.
  
QS: Al A’rof : 27 :”…….Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak dapat melihatnya…”

Ayat ini berbicara ttg iblis dan pengikutnya. Informasi ayat ini sangat jelas bahwa iblis dan pengikutnya (iblis termasuk bangsa jin) dapat melihat kita dan kita tidak dapat melihat mereka.

Lalu, siapa sebenarnya yang dapat mengetahui hal-hal gaib dan melihat bangsa jin ? apa ada kreteria khusus. Jawabnya IYA. Simak ayat berikut :
  
QS: Al Jin : 26-27 :

Ayat 26 : “ DIA mengetahui yang gaib, tetapi DIA tidak memperlihatkan kepada siapapun tentang yang gaib itu.”

 

Ayat 27 : “kecuali kepada Rasul yang diridhai-NYA,maka sesungguhnya DIA mengadakan penjaga-penjaga didepan dan dibelakangnya.”

Apa kesimpulan kita melihat 2 ayat ini ?

Alloh tidak memperlihatkan informasi gaib kepada siapapun kecuali pada Rasul yang dikehendakiNYA. Jadi, kreteria orang yang bisa melihat hal-hal gaib HANYA SEORANG RASUL. Misalnya Nabi Sulaiman as, Nabi Khidir as, dan lainnya.

Lalu bagaimana dengan sebagian kita yang bisa melihat makhluk halus, bisa meramal atau mampu melihat hal-hal gaib lain?

Pertama, saya berharap kita sepakat terhadap penjelasan Ayat-ayat diatas bahwa tidak ada manusia yang bisa melihat makhluk halus atau hal gaib, dan hanya seorang Rosul yang bisa. Artinya KALAU SESEORANG ITU NORMAL MAKA DIA TIDAK BISA SECARA SENGAJA, DENGAN NIAT, MELIHAT MAKHLUK HALUS. JIKA MANUSIA BIASA BISA MELIHAT JIN MAKA ADA SESUATU YANG PERLU DIWASPADAI DALAM DIRINYA.

Sampai pada kesimpulan ini mudah-mudahan kita sepakat.

Kedua, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang bisa melihat makhluk halus. Ini hasil pengalaman saya dan kawan-kawan selama aktif meruqyah. Kondisi itu adalah :

1. Jin / makhluk halus secara sengaja menampakan diri pada manusia. Jika ini yang terjadi maka tidak ada masalah dalam diri kita. Akan tetapi, berdasarkan pengalaman selama ini, jin lebih suka menampakan diri pada orang yang sudah ada jin dalam dirinya.

2. Manusia secara sengaja mempelajari cara-cara tertentu agar dapat melihat dan berinteraksi dengan makhluk halus. Orang ini melakukan ritual-ritual amalan tertentu dan dalam waktu tertentu sehingga dia dapat melihat makhluk halus dan berinteraksi dengannya. Pertanyaannya bagaimana dia bisa melihat makhluk itu? Jawabnya : Ada jin yang telah membantunya. Walaupun kadang orang yang melakukan ritual tersebut tidak menyadari bahwa dirinya sedang dibantu oleh jin/makhluk halus itu. Bagaimana efek bekerja sama dengan makhluk halus dan bagaimana Al Qur’an membahas tema kerja sama dengan jin? Mengenai hal ini akan saya tulis di posting berikutnya, InsyaALLOH.

3. Orang yang bisa melihat makhluk halus tersebut dibantu oleh jin untuk bisa berinteraksi dengan jin, TANPA DIA SADARI, BAHKAN TANPA MELAKUKAN RITUAL AMALAN APAPUN. Orang yang ketiga ini sedikit berbeda dengan orang di no.2. orang no.3 ini tidak menyadari bantuan jin dalam dirinya karena orang ini memang tidak pernah melakukan ritual amalan apapun. Pengalaman di klinik selama ini, orang yang seperti ini bisa melihat jin karena ilmu kesaktian, pusaka yang dimiliki leluhurnya. Dengan kata lain jin, yang membentu orang ini adalah jin yang dulu pernah membantu leluhurnya.

 

Apa kesimpulannya?

Jika Anda, termasuk orang yang bisa melihat makhluk halus, saya sarankan :
Cobalah untuk jujur bahwa ada sesuatu yang tidak wajar dalam diri Anda. Ingatlah kembali bebrapa ayat diatas dan sekali lagi ikhlaslah bahwa kemampuan melihat makhluk halus bukan anugrah, bukan kelebihan, dan bukan tanda-tanda iman. Ada yang salah dalam diri kita, dan Al Qur’anlah yang benar. Jujur dan kuatkan keyakinan ini. Bisa melihat makhluk halus bukanlah kelebihan tetapi gangguan.
Silahkan lihat kembali tema Tanda-tanda gangguan jin dlam diri seseorang.
Baca dan lakukan Tips terapi Ruqyah dengan sabar dan istiqomah.
Lakukan terapi mandiri atau datanglah ke klinik ruqyah terdekat.

Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Amin. Wallohu a’lam.